Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayarian Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan atas nama Walikota, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Klausul Daftar Ulang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat