Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Dan penyidik PNS harus menjalankan tugas secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai tugas dan wewenangan yang diberikan guna terwujudnya penegakan Perda Dan dalam rangka memberikan jaminan kepastian penyidik PNS dalam melaksanakan penegakan Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Penyidik PNS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Sekretariat, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, Penegakan Kode Etik, Tata Kerja, Pembinaan, Pakaian Seragam Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016
Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
Mengubah
Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah pada lembaga keuangan dan non keuangan milik Pemerintah Daerah, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; POJK No 20/POJK.03/2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya No 7 Tahun 1975; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal Daerah
4. Keadaan Kahar
5. Ketentuan Peraturan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016 mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, mengalami pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PMK No 183/PMK.07/2013; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016 serta uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Pemerintah desa dapat membentuk dan mengelola badan usaha milik desa untuk meningkatkan perekonomian Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa, berdasarkan inisatif, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia masyarakat Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian BUM Desa
3. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepala Daerah terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah terpilih selama 5 (lima) Tahun masa Jabatannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PP No 30 Tahun 2004; PP No 40 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008; PERDA Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No 24 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No 25 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
3. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya :
a. Pendahuluan
b. Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
d. Analisis Isu-Isu Strategis
e. Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran
f. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
g. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
h. Indikasi Rencana Program dan Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah
i. Indikator Kinerja Daerah
j. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
k. Penutup
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
204 Halaman (Lampiran 197 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Dan Kab. Tasikmalaya sebagai daerah yang berbasis perdesaan dan agribisnis perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Dan Perda No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pengawasan, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016
urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 Dan perlu menetapkan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Dan berdasarkan Pasal 407 UU No. 23 Tahun 2014 semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini Dan penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kab. Tasikmalaya maka dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 ; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 17 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016
tata - cara - pembentukan - produk - hukum - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar Dan produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemda Dan Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Nomor Register, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Penanganan Terhadap Pembatalan Perda Perbup PB Bupati Dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
35 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat