Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Urusan Pembentukan; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
25 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
LD.2008/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan