Peraturan ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Urusan Pembentukan; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat