Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Sekretariat, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, Penegakan Kode Etik, Tata Kerja, Pembinaan, Pakaian Seragam Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan