Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Nomor Register, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Penanganan Terhadap Pembatalan Perda Perbup PB Bupati Dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat