Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 16 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi , jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Dan pemberdayaan dan perlindungan koperasi merupakan urusan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemda maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Landasan Asas Dan Tujuan, Fungsi Peran Dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Izin Usaha Dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Pengawasan Dan Pembinaan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan Dan Pelatihan, Permodalan, Koperasi Skala Besar, Revitalisasi, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan Jaringan Usaha Dan Jaringan Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 Dan Rancangan Perda merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemda bersama DPRD maka perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bah wa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa haru disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam pandemi Corona Virus Dise e 2 019
(COVID- 19) sebagairnana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 20 14 tentang Pemilihan Kepala De a ;
b . bahwa dalam rangka penyelenggaraan p emilihan Kep a Desa
diperlukan upaya menegakkan protokol kesehatan untuk
mencegah dan men ekan risiko penyebaran Corona Virus
Disease 2 0 19 (COVID-1 9J;
c . bahwa seb agai upaya menegakan protokol kesehatan pada
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan epala Desa,
dipandang perlu m enetapkan p edoman penyelen ggaraan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Cor na Virns
Disease 2 019 (CO VID- 19);
d . bahwa b erda sarkan p ertimbangan s bagairnana dimaksud
dalam h u ruf a dan h u ruf b , perlu m en etapkan Peraturan
Bu p ati Ta sikmalaya ten tang Pedom an Penyelenggaraan
Pem ilih an Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Corona Virus
Diseas 2 0 19;
Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 19 50, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun
2017
Terdiri dari 31 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Panitia Pemillhan Kepala Desa, Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Pelantlkan, Sanksi, Pelaporan, Pebiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - DAnA - CADAngAN - PEMILIHAN- BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI - TAHUN - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Perpu, pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kb. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dana Cadangan, Besaran Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Dan penyidik PNS harus menjalankan tugas secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai tugas dan wewenangan yang diberikan guna terwujudnya penegakan Perda Dan dalam rangka memberikan jaminan kepastian penyidik PNS dalam melaksanakan penegakan Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Penyidik PNS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Sekretariat, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, Penegakan Kode Etik, Tata Kerja, Pembinaan, Pakaian Seragam Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018, untuk mempersiapkan kegiatan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada bulan Juni tahun 2008, maka perlu untuk melakukan pengalokasian dana melalui pembentukan dana cadangan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
- Dasar Hukum UU No.14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1986; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.44 Tahun 2007, Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten garut No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten garut No.23 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kabupaten Garut No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Garut No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Garut No.3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pembentukan dana cadangan daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Besaran dana cadangan daerah
4. Sumber dana cadangan daerah
5. Jenis pengeluaran, penggunaan dan penempatan dana cadangan daerah
6. Pengelolaan dana cadangan daerah
7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat