Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017

Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Landasan Asas Dan Tujuan, Fungsi Peran Dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Izin Usaha Dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Pengawasan Dan Pembinaan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan Dan Pelatihan, Permodalan, Koperasi Skala Besar, Revitalisasi, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan Jaringan Usaha Dan Jaringan Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 10
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan