Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara, badan layanan umum daerah dapat mengani^cat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari profesional lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahim 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa keija, hak, kewajiban dan
pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasaiican pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa. Hal yang diatur:
1. Kewenangan Pengangkatan
2. kedudukan pegawai Non ASN
3. Jenis Pegawai Non ASN
4. Pengadaan Pegawai Non ASN
5. Pengangkatan dan Penempatan
6. Batas Usia Pegawai Non ASN
7. Masa Kerja Pegawai Non ASN
8. Hak dan Kewajiban Pegawai Non ASN
9. Evaluasi Kinerja
10. Pemberhentian Pegawai Non ASN
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat membutuhkan acuan regulasi;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 bahwa pengembangan Kabupaten Cerdas merupakan salah satu Kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan dalam upaya membangun Infrastruktur dan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkotaan yang handal dalam berbagai layanan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 30 Tahun 2003 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Kabupaten Cerdas adalah konsep pengelolaan Kabupaten yang dapat mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan eilsien untuk pembangunan dan pengelolaan Kabupaten yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Hal yang diatur:
1. Prinsip dan konsep Kabupaten Cerdas
2. Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
3. Dimensi dan Arah Prioritas Kabupaten Cerdas
4. Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur, serta Komunikasi
5. Pusat Kendali
6. Keamanan Data dan Informasi
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5); 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakein perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh empat bulan Juni Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024
a. bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuh-kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi; b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi agar tumbuh dan berkembang sehingga mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor
10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Perda ini diatur tentang jasa konstruksi, yang bertujuan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujud ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa
konstruksi yang baik, menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan; penyelenggaraan dan pengembangan usaha jasa konstruksi; badan usaha jasa konstruksi asing dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing; pemberdayaan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; kegagalan bangunan; forum jasa konstruksi daerah; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; larangan; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya investasi di daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi a. kewenangan pemerintah Daerah; b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat dan/atau investor; c. kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; e. jenis usaha atau kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan; f. tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; g. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau
pemberian kemudahan dalam melakukan Investasi; dan h. evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, BD 2023 (43): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
(a) bahwa terdapat kebutuhan pemanfaatan Belanja Tidak terduga untuk kebutuhan mendesak di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat perihal penanggulangan bencana kebakaran TPA Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat; (b) bahwa terdapat pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek belanja yang sesuai ketentuan Bab VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan di Rumah Sakit Umum Asy'Syfa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Inspektorat Daerah dan Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat; (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU 30 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 71 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah pendapatan menjadi Rp1.375.256.127.102, jumlah belanja Rp1.811.121.172.015, pembiayaan Rp435.865.044.913
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2023
keringanan pajak - pbbp2 - pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, BD 2023 (13); 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan kebijakan strategis yang dapat mengurangi beban hidup masyarakat;
(b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan keringanan pajak kepada Wajib Pajak yang obyek pajaknya berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat;
(c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemeríntah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur tentang pemberian keringanan Ketetapan Pajak Terutang PBB P2 dalam rangka merıgurangi beban hidup masyarakat akibat pandemi Covid 19 sebagai upaya pengendalian indasi daerah. Keringanan sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai objek pajak sampai dengan Rp100.000 untuk ketetapan tahun pajak 2023. Jangka waktu pelaksanaan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD TAHUN 2023 (7): hlm. 180
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 10 Tahun 2021;
PP Nomor 16 Tahun 2021;
PP Nomor 34 Tahun 2021;
PP Nomor 4 Tahun 2023;
PP Nomor 35 Tahun 2023.
Mengatur tentang Jenis, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Denda, Penagihan dan Sanksi atas pajak daerah yang terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas :
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen PKB; dan;
i. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2023.
180 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD TAHUN 2023 (5): hlm. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggarann Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga bulan Mei Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaretn Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 13 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula Rp1.115.692.671.677,- bertambah sebesar Rp691.650.352.737,- sehingga menjadi sebesar Rp1.807.343.024.414,-. dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.370.727.979.501,-
2. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.806.593.024.414,-
3. Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 435.865.044.913,-
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2023 (3): 59 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, upaya pengamanan maksimal
terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan Produk Hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum lebih lanjut dalam bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan di bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 41 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 48 Tahun 2011;
PP Nomor 41 Tahun 2012;
PP Nomor 6 Tahun 2013;
PP Nomor 47 Tahun 2014;
PP Nomor 3 Tahun 2017;
Perpres Nomor 48 Tahun 2013;
Permentan 13/Permentan/OT. 140/1 /2010;
Permentan 16/Permentan/ OT. 140/1/2010;
Permentan 04/Permentan/OT. 140/1/2013;
Permentan Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015;
Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien;
c. mewujudkan Kesehatan Hewan;
d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan
e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
59 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat