Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa. Hal yang diatur: 1. Kewenangan Pengangkatan 2. kedudukan pegawai Non ASN 3. Jenis Pegawai Non ASN 4. Pengadaan Pegawai Non ASN 5. Pengangkatan dan Penempatan 6. Batas Usia Pegawai Non ASN 7. Masa Kerja Pegawai Non ASN 8. Hak dan Kewajiban Pegawai Non ASN 9. Evaluasi Kinerja 10. Pemberhentian Pegawai Non ASN 11. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (23) : 16 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan