Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Kabupaten Cerdas adalah konsep pengelolaan Kabupaten yang dapat mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan eilsien untuk pembangunan dan pengelolaan Kabupaten yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal yang diatur: 1. Prinsip dan konsep Kabupaten Cerdas 2. Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas 3. Dimensi dan Arah Prioritas Kabupaten Cerdas 4. Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur, serta Komunikasi 5. Pusat Kendali 6. Keamanan Data dan Informasi 7. Monitoring dan Evaluasi 8. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat