Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk: a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien; c. mewujudkan Kesehatan Hewan; d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat