Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk: a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien; c. mewujudkan Kesehatan Hewan; d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
LD Tahun 2023 (3): 59 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan