Perbup ini mengatur tentang pemberian keringanan Ketetapan Pajak Terutang PBB P2 dalam rangka merıgurangi beban hidup masyarakat akibat pandemi Covid 19 sebagai upaya pengendalian indasi daerah. Keringanan sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai objek pajak sampai dengan Rp100.000 untuk ketetapan tahun pajak 2023. Jangka waktu pelaksanaan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat