Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut: 1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan Rp. 3.628.600.000.000. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja Daerah Rp.3.612.100.000.000. Pembiayaan Daerah : Pembiayaan Netto Rp 16.500.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tercantum dalam lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6), Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dalam perda ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Kabupaten Kutai Timur TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab,maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten KutaiTimur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1
(I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pendukung yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang
Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan
uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD
yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. ) Pengajuan SPP-TU harus didasarkan pada analisis kebutuhan kas untuk
mendanai kegiatan yang akan diajukan dan pemeriksaan ketersediaan kas yang
riil oleh Pengguna Anggaran. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan
SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP Pembayaran Langsung darr/atau SPP UP/Ganti Uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020; Mengingat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tabun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 3.612.100.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 107.811.900.509,00 sehingga menjadi Rp. 3.719.911.900.509,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 3.628.600.000.000,00
b. Berkurang (RD. 69.825.392.070,001 (-)
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp.3.558.774.607.930,00
2. Belanja
a. Semula Rp. 3.612.100.000.000,00
b.Bertambah RD. 107.811.900.509,00 (+)
Jumlah Belanja setelah perubahan Ro·3.719.911.900.509,OO (-)
Surplus/(Defisit) (Rp. 161.137.292.579,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Semula (Rp. 16.500.000.000,00)
b.Bertambah RD. 177.637.292.579,00 (+)
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan RD. 161.137.292.579.00 (+)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp. 00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam rangka
tertib adrninistrasi penatausahaan keuangan daerah;
b. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi
sebagaimana yang diatur dalarn Pcraturan Bupati Kutai
Timur Nornor 63 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI di
Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah beIum mengatur secara mendetail sehingga perlu
ditinjau kembaIi untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentan gPedoman Pengelolaan Dan Pemanfaaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI Pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No.32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016.
Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka
kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa
mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas
realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan
persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT
Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh
Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut PERBUP No. 63 Tahun 2017
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 PP No. 54 Tahun 2017 ten tang Bumd dan ketentuan Pasal 32 Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Bumd, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9
Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kab. kutim tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Proses Pemilihan anggota Direksi; Syarat menjadi anggota Direksi; Anggota,Tugas dan penetapan panitia seleksi; Mekanisme seleksi; Pengangkatan calon anggota direksi terpilih; Pemberhentian Anggota Direksi; Informasi pelaksanaan seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya penyesuaian besaran tunjangan kinerja dalam pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 2 Tahun 2019.
Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik dan Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas; dan
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan, untuk non PNS dibuktikan dengan
Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
mengubah PERBUP No. 2 Tahun 2019
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaann Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumher Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemarnpuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD Kabupaten Kutai Timur terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan Pembiayaan daerah;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2. 849. 283. 632. 000. 00;
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000.00;
Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. l 11.450.500.000.00;
Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.6.367.000.000.00;
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan Sebesar Rp.6.750.000.000.00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat