Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara
Bengalon di Kecamatan Bengalon;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Nomor: 09.2007 / 17/
SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/BA/111/2017 tanggal 2
Maret 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar
Nomor: 09.2007/ 16/SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/
BA/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan
Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/41/ Pem3/111/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Sepaso Selatan dan Desa Muara Bengalon Nomor: TOO/42/Pem3/111/2017 tanggal 2 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa muara Bengalon Kecamatan Bengalon;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 7 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas wilayah Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon ditetapkan dalam Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2018;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMEN PUPR No. 11 /PRT/M/ 2013; KEPMENDAGRI No. 152 Tahun 2004.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan(HSKP) Tahun 2018 berlaku umum bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa pelayanan publik merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membangun sistem pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk pemahaman hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PERMEN PAN & RB No. 15 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 30 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 1 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2009.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten adalah:
a. terwujudnya kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten;
b. terwujudnya sistem terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. sederhana;
b. partisipatif;
c. akuntabel;
d. berkelanjutan;
e. transparansi; dan
f. keadilan.
Penyelenggara wajib merubah Standar Pelayanan apabila terdapat adanya perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pelelangan Ikan Sangkulirang terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan tempat pelelangan ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang mempunyai Fungsi:
a. penerapan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan;
b. pelayanan teknis pelelangan ikan;
c. pelayanan jasa dan retribusi tempat pelelangan ikan;
d. koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan serta koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan;
e. pelaksanaan urusan Tata Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipili Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2018 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2018 dimulai pada tanggal 1
Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif BLUD RSUD Sangkulirang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Objek Tarif merupakan Pelayanan Kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF terdiri atas; 1. Struktur Tarif, 2. Tarif Rawat, 3. Tarif Gawat Darurat, 4. Tarif Rawat Inap, 5. Tarif Rawat Sehari (One Day Care), 6. Tarif Rawat Intensif, 7. Tarif Pelayanan Nutrisi, 8. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, 9. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Radiologi, 10. Tarif Tindakan Medis Operatif, 11. Tarif Rawat Pemulihan (Recovery Room), 12. Tarif Tindakan Medis Operatif Gigi dan Mulut, 13. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Gigi dan Mulut, 14. Tarif Tindakan Medis Non Operatif, 15. Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, 16. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis, 17. Tarif Pemulasaraan/ Perawatan Jenazah, 18. Pelayanan Mediko Legal 19. Tarif Pelayanan Mobil Ambulans, 20. Tarif Pelayanan Konsultasi, 21. Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan, 22. Besaran Tarif Pelayanan. Pelayanan Kesehatan pada RSUD diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD meliputi:
a. Jasa Sarana yang digunakan;
b. jenis pelayanan yang diperoleh; dan
c. Bahan Habis Pakai yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
22 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang
Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Balai Benih Udang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih udang induk udang unggul. UPT Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan
Sangatta Selatan mempunyai Fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan udang unggul;
c. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara
Ancalong Nomor: 100/208/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017,
Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal
Nomor: 100/209/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa
Persiapan Tepian Madani di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/210/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan
Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/207/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, menyatakan bahwa
Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa
Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Tepian Madani
dan Desa Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon layak
dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
ten tang pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah
di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum
di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani
dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 6 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 47 tahun 2015; Permendagri no 1 tahun 2017
Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon.
Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa.
Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Kebersihan terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelaompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas UPT Kebersihan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan sampah, mengurus pompa tinja dan CMK (Cuci, Mandi, Kakus) serta membersihkan jalur jalan umum dan parit/ drainase; dan
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebersihan. Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
dipandang perlu mengatur pelayanan, penataan, perizinan,
Pengawasan dan Penertiban kegiatan fisik dan administrasi
Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 47 tahun 1999; UU No 28 tahun 2022; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 2 tahun 2017; PP no 36 tahun 2005; Permen PU no25/PRT/M/2007; Permen PU no 26/PRT/M/2007 ; Permen PU no 05/PRT/M/2016 sebagaimana diubah dengan Permen PUPR no 06/PRT/M/2017; Permen PUPR no 14/PRT/M/2017; Perda KUtim no 10 tahun 2012; Perda Kutim no 09 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016;
Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.Perangkat daerah penyelenggara layanan urusan bangunan gedung meliputi: DPMPTSP; Dinas PU dan Dinas PKP; Instansi Teknis Terkait; dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
-
-
150 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat