Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang penanaman modal; untuk menyederhanakan sistem penyelenggaraan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal daerah kabupaten Kutai timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai dasar penyelenggara perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk membantu penanaman modal dengan cara mempercepat menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan. Badan penanaman modal daerah memberikan pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara tepat waktu. lingkup perizinan dan non perizinan yang terselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan adalah Bidang Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur wajib memberikan informasi mengenai syarat-syarat dan prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 144 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Tambahan uang persediaan pada pemerintah daerah Kabupaten Kutim.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP Pembayaran Langsung dan/atau SPP UP/Ganti Uang.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya,
(3) Besaran TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPKD selaku Kuasa BUD.
(4) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk:
a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
b. kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan
sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA; dan/atau
c. kegiatan yang pelaksanaan bersumber dan Bantuan Dana Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2015
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang—Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 19 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; KEPMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang
segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur; Pembagian Alokasi Dana Desa yang akan diperoleh Desa perlu dihitung berdasarkan asas pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013
Bagian Desa dari penerimaan alokasi dana desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dana Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional, Alokasi Dana Desa Minimum adalah dana minimal Desa yang diterima masing-masing Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten; Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen Utama berisi keterjangkauan Desa. Variabel Independen tambahan berisi: Jumlah penduduk dan Luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi Tim Evaluator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, RKPD Kabupaten/Kota, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Inpres No.7 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2009.
Petunjuk pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai timur sebagaimana tersebut dalam lampiran bupati ini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan evaluasi LAKIP SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur tentang Sumber Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengalokasian ; Penetapan Besaran Alokasi; Pengelolaan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; Pengawasan; Ketentuan Penutup; Lampiran Daftar Rincian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2022. Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum dan pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2012.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Lokasi Parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah pengawasan daerah. Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas dan dibantu oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Dinas. Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan berada dilokasi milik Pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dalam melaksanakan pemungutan Pelayanan di Tempat Khusus Parkir dibantu oleh Petugas Parkir. Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Psal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 pasal 104 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda tentang APBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabbarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022
UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.33 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.27 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutai TImur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menghasilkan laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Pemendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat