Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 134 ayat (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008.
Belanja Tidak Terduga selanjutnya disingkat BTT, merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak/sulit diperkirakan sebelumnya. Maksud pengaturan ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pemberian dan pertanggung jawaban BTT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian dalam pertanggung jawaban BTT agar langkah-langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, pertanggung jawaban dan pelaporan BTT dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BTT merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah; kegiatan yang bersifat tidak biasa, yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah; pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup harus di dukung dengan bukti-bukti yang sah. pengelolaan keuangan untuk BTT dianggarkan pada SKPPKD yang menangani dalam kelompok belanja tidak langsung dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan. Pemerintah kabupaten melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana BTT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Perbup No.30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Perbup Kutim No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Ketentuan yang berubah: Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Pada Pasal 2 ayat 2a bahwa Obyek Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga termasuk:
a. nama pengenal profesi atau usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi atau usaha pada lokasi yang besar ukurannya melebihi 1 (satu meter persegi) dapat ditetapkan pajaknya karena di kategorikan obyek Pajak dan mengandung nilai
komersial;
b. Reklame yang berisi profesi seseorang, misalkan dokter,notaris dan lainnya yang berdiri sendiri (tidak menempel) dapat ditetapkan pajaknya;
c. Reklame yang dipasang pada suatu bidang dimana wama bidang itu merupakan identitas suatu produk/suatu identitas perusahaan maka Pajak dihitung dari keseluruhan bidang tersebut; dan
d. untuk Materi Reklame sosial yang bersifat komersial dan/atau Reklame untuk media kampanye politik, besamya perhitungan nilai Pajak dikurangi 50% (lima puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Perbup No.30 Tahun 2011
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.28 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan, Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah berdasarkan Penyusutan Arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah, sebagai acuan dan Petunjuk dalam penyelenggaraan Penyusutan Arsip bagi Perangkat Daerah, BUMD dan Swasta di Daerah tercantum pada lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran
Nomor: 440j2436jSJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di lingkungan Pemerintah, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan
revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biaya
rapatj pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan):
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PRP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.628.600.000.000
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.612.610.206.479
3. Pembiayaan Daerah, Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.15.989.793.521
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mencabut PERBUP NO.1Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang—Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 19 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; KEPMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang
segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,
maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa rancangan Jadwal Retensi Arsip
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah
mendapatkan persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor
B-PK.03.09/01/2016, tanggal 12 Januari 2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 43 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 28 tahun 2012; PP no 78 tahun 2012; Perda Kutim no 5 tahun 2013;
Jadwal retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi
sekurang-kurangnya jenis beserta jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan
yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsap dimusnahkan, dinilai kembali atau
diperjualbelikan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelarnatan arsip.
Jenis arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara meliputi:
a. formasi pegawai;
b. pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN};
c. pembinaan karir pegawai;
d. penyelesaan pengelolaan keberatan pegawai;
e. mutai pegawai;
f. administrasi pegawai;
g. kesejahteraan pegawai;
h. pemberhentian pegawai tanpa hak pensiun;
i. perselisihan / sengketa kepegawaian;
J. usulan pemberhentian dan penetapan pensiun
pegawai/janda/duda dan PNS yang meninggal;
k. berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
1. berkas perseorangan pejabat Negara;
m. berkas perseorangan pejabat lainnya;
n. berkas perseorangan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Agar pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan tertib dan lancar diperlukan standar operasional prosedur dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kutim No.5 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini memuat bagian: Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtangan; Pemusnahan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur Pada Pelaksanaan KTP Elektronik Tahun 2012 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan mobilisasi penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa setempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dalam rangka pelaksanaan mobilisasi penduduk wajib KTP dan berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya dana mobilitas penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa ke tempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi, transparansi dan tertib pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan mobilisasi penduduk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur pada Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Dinas Catatan Sipil Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2011; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES No.67 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai pedoman belanja, penatausahaan dan pertanggung jawaban kegiatan penunjang penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke tempat pelayanan e-KTP di Kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur dalam rangka mengikuti kegiatan perekaman data penduduk wajib KTP. Pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) berdasarkan persetujuan Bupati atas usulan penyelenggaraan dana mobilitas penduduk wajib KTP dari desa ke temmpat pelayanan e-KTP di kecamatan. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). penyelenggaraan administrasi keuangan meliputi, yaitu: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran dana mobilitas penduduk wajib KTP; b. pengajuan surat perintah pembayaran; c. surat perintah membayar; d. penatausahaan; e. pertanggung jawaban; pelaporan. Penyelenggara mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola. Pencairan belanja penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.26 Tahun 2009 ; Permendagri No.13 Tahun 2006;
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2011
KECAMATAN - PELAYANAN - ADMINISTRASI - TERPADU - PEDOMAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Kutai Timur No. 3 Tahun 2009; Perda Kab. Kutai Timur No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Persyaratan, Penetapan, dan Pembentukan Tim Teknis Paten; Pejabat Penyelenggara; Pembiayaan dan Penerimaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.28 Tahun 2012 Pasal 53 ayat (1) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Bupati Perlindungan dan Penyelamatan di Lingkungan Pemerintah.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2005.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah, agar terwujudnya pengelolaan arsip vital dalam perlindungan dan penyelamatan secara tertib dimana pedoman tercantum pada lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat