Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2012

Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur Pada Pelaksanaan KTP Elektronik Tahun 2012 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai pedoman belanja, penatausahaan dan pertanggung jawaban kegiatan penunjang penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke tempat pelayanan e-KTP di Kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur dalam rangka mengikuti kegiatan perekaman data penduduk wajib KTP. Pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) berdasarkan persetujuan Bupati atas usulan penyelenggaraan dana mobilitas penduduk wajib KTP dari desa ke temmpat pelayanan e-KTP di kecamatan. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). penyelenggaraan administrasi keuangan meliputi, yaitu: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran dana mobilitas penduduk wajib KTP; b. pengajuan surat perintah pembayaran; c. surat perintah membayar; d. penatausahaan; e. pertanggung jawaban; pelaporan. Penyelenggara mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola. Pencairan belanja penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur Pada Pelaksanaan KTP Elektronik Tahun 2012 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2012
Tanggal Berlaku
28 Mei 2012
Sumber
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan