Belanja Tidak Terduga selanjutnya disingkat BTT, merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak/sulit diperkirakan sebelumnya. Maksud pengaturan ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pemberian dan pertanggung jawaban BTT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian dalam pertanggung jawaban BTT agar langkah-langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, pertanggung jawaban dan pelaporan BTT dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BTT merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah; kegiatan yang bersifat tidak biasa, yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah; pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup harus di dukung dengan bukti-bukti yang sah. pengelolaan keuangan untuk BTT dianggarkan pada SKPPKD yang menangani dalam kelompok belanja tidak langsung dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan. Pemerintah kabupaten melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana BTT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat