Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Timur merupakan wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologic, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alarn dan faktor non alam, untuk itu diperlukan adanya kesiapsiagaan penanganan bencana dalam satu komando berdasarkan sistem komando darurat bencana yang cepat, tepat, efektif, efesien, terpadu dan akuntabel agar dapat meminimalkan korban manusia dan kerugian harta benda
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.18 Tahun 2009; Permendagri No.46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana kontinjensi penanggulangan bencana banjir; maksud dan tujuan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkurilang Mangkalihat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kutai Timur memiliki tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai
religi, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya sehingga harus dijaga kelestariannya; Mengingat
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012
Pasal5
Ruang lingkup Pengelolaan eagar Budaya meliputi:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan
c. pemanfaatan Cagar Budaya eli Kawasan KSM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penguatan kelembagaan pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan melalui administrator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali operasional kawasan ekonomi khusus; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di Kawasan Kalimantan dilaksanakan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans diperlukan pelayanan perizinan yang
oleh administrator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tetang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, administrator ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang administrator kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kedudukan dan tugas, kelembagaan administrator, pelayanan, pengaduan, pembinaan teknis dan pengawasan, hak administrator, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya penyesuaian besaran tunjangan kinerja dalam pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 2 Tahun 2019.
Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik dan Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas; dan
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan, untuk non PNS dibuktikan dengan
Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
mengubah PERBUP No. 2 Tahun 2019
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya, dianggap sudah tidak sesuai lagi
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum inspektorat wilayah kabupaten, Bappeda, lembaga teknis, dan lembaga teknis daerah lainnya; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesbangpol; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKD Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BLH; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB); kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi RSUD; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyuluhan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Rincian Tugas dan Struktur Organisasi; Eselon Jabatan Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2009
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi pada SKPD
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015
perubahan - lampiran - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 13 - tahun - 2014 - tentang - zona - penempatan - menara - telekomunikasi - di - wilayah - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Penambahan Beberapa Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahum 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kominfo No. 02 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Pekerja Umum, M.Kominfo, Kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Prt.M No. 07 Tahun 2009; Per.Kominfo No. 03 Tahun 2009; P No 03 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2013.
Zona Penempatan Menara Telekomuikasi, Rincian Titik-Titik Pusat Zona Menara Baru, Rincian Titik-Titik Zona Menara Eksisting
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau
Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/ 14.2001A/III/
2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/14.2001 A/III/
2017 dan Nomor•. 590/071/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/ Pem-3/111/2017 tanggal 29 Ma-ret 2017;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 130/DS.RM/III/ 2017 dan Nomor: 590/473/14.2009.B/III/2017 tanggal 29 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan
Desa Rantau Makmur Nomor: 131/ DS.RM/111/2017 dan
Nomor: 590/47/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Datas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 100/24/Pem-3/111/2017 tanggal 29 Marei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Bat_as Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/25/
Pem-3/III/2017 fanggal 29 Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Antara Desa Swarga
Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Mak-mur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 24/ SB/IV /2017 dan Nomor: 590/78/14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa Antara Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya,
Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makrnur Kecamatan
Rantau Pulung Nomor: 25/SB/lV /2017 dan Nomor: 590/79/
14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Antara
Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa
Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/25/
Pem-3/lV/2017 tanggal 6 April 2017;
e. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Masalap
Raya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Luas wilayah administrasi Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung ± 1.146,54 Ha ( Seribu Seratus Empat Puluh
Enam Koma Lima Puluh Empat Hektar). Garis batas penetapan dałam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN lKAN DAN PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah khususnya disektor retribusi; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada perorangan dan badan hukum yang memanfaatkan dan mendapatkan layanan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan dan penjualan produksi usaha daerah pada Balai Benih Ikan yang dike lola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Timur, perlu ditetapkan nama, subjek, objek, dan besar retribusinya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomorl75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3962); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru bah an Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi aen] atau badan. Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi atas penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayaut
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (1) Susunan Organisasi UPT Penyuluhan Pertanian, perternakan dan Perkebunan terdiri atas:
a. kepala UPT,
b. kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan kegiatan teknis penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
b. bahwa agar pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar,
Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.12 Tahun 2012; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.78 Tahun 2013; PP NO.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.12 Tahun 2002; PP NO.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mencabut PERBUP NO.22 Tahun 2013
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat