Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. penganggaran TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan c. monitoring, evaluasi dan pelaporan TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat