Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum inspektorat wilayah kabupaten, Bappeda, lembaga teknis, dan lembaga teknis daerah lainnya; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesbangpol; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKD Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BLH; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB); kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi RSUD; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyuluhan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Rincian Tugas dan Struktur Organisasi; Eselon Jabatan Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat