Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) TA 2016; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.16 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 dengan rincian sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.812.043.860.584,- ; 2) Belanja Daerah Rp.3.178.823.238.867,- ; 3) Pembiayaan Daerah Rp. 366.779.378.283,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.32 Tahun 2011;
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi dalam tahun. anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah serta rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 50 Tahun 2020
Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dijadikan sebagai:
a. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah; dan
b. dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2020, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Tahun 2020 yang meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
DANA REBOISASI-PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 Pasal 3 ayat (3) tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, mengamanatkan bahwa sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sampai dengan Tahun Anggaran 2016 yang masih terdapat di Kas Umum Daerah Kabupaten digunakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten untuk pemanfaatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta kegiatan pelaksanaan reboisasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 230/PMK.07/2017; peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: Per-l/PK/2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah, meliputi:
a. penunjukan PD pelaksana program kegiatan;
b. penetapan program, kegiatan yang dilaksanakan, dan pagu anggaran kegiatan yang digunakan;
c. penggunaan pagu anggaran kegiatan berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan
d. dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh PD pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel; Untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian Kerugian
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Informasi dan verifikasi kerugian daaerah;
d. SKTJM;
e. Pembebanan kerugian daerah sementara;
f. Penetapan batas waktu;
g. Pembebanan kerugian daerah;
h. Pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
i. Penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan Ex Officio;
j. Laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
k. Kadaluwarsa; dan
l. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh Inspektorat, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidikan dan tenaga pendidik perlu adanya pemberian tunjangan kinerja,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2008,
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. penganggaran TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis dan sejenisnya; c. Pengumandahan (datasering); d. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karna melakukan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS TA 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; Berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Perda No.7 Tahun 2009; Permendagri No.33 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai hak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelanan Pembayaran, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Standar Pelayanan Pembayaran meliputi jenis pelayanan;
a. penerbitan Surat Penyediaan Dana Tidak Ada Batas Waktu; dan
b. pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Selama Dua Hari Kerja Sejak SPM Diterima.
Terdapat Lampiran tentang Standar Pelayanan Pembayaran, Standar Pelayanan Surat Penyediaan Dana; Standar Pelayanan Penerbitan SP2D; SOP Pembayaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana; Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas dijajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 khususnya untuk Pemerintahan Daerah, sudah tidak sesuai untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004.
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan dan akuntabel serta memperhatikan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antara pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.40 Tahun 1994.
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan hasil Pembahasan Revisi Lampiran V Perda Kabupaten Kutai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, pada tanggal 29 Agustus 2018 perihal penurunan bea harian kios dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Nomor: 511.2/641/ Indag-Sek/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Penyesuaian Tarif Retribusi jasa Umum Pelayanan Pasar, dipandang perlu menetapkan Penetapan Tarif Retribusi dalam bentuk Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 8
Tahun 2012.
Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, menyesuaikan dengan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat