Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan dan akuntabel serta memperhatikan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antara pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat