Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2021

Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Standar Pelayanan Pembayaran meliputi jenis pelayanan; a. penerbitan Surat Penyediaan Dana Tidak Ada Batas Waktu; dan b. pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Selama Dua Hari Kerja Sejak SPM Diterima. Terdapat Lampiran tentang Standar Pelayanan Pembayaran, Standar Pelayanan Surat Penyediaan Dana; Standar Pelayanan Penerbitan SP2D; SOP Pembayaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
BD.2021 No.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan