Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Standar Pelayanan Pembayaran meliputi jenis pelayanan; a. penerbitan Surat Penyediaan Dana Tidak Ada Batas Waktu; dan b. pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Selama Dua Hari Kerja Sejak SPM Diterima. Terdapat Lampiran tentang Standar Pelayanan Pembayaran, Standar Pelayanan Surat Penyediaan Dana; Standar Pelayanan Penerbitan SP2D; SOP Pembayaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat