Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah, meliputi: a. penunjukan PD pelaksana program kegiatan; b. penetapan program, kegiatan yang dilaksanakan, dan pagu anggaran kegiatan yang digunakan; c. penggunaan pagu anggaran kegiatan berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan d. dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh PD pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat