Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan (e-Govemment) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akutanbilitas penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik
(good govemance) dan meningkatkan layanan publik yang
efektif dan efisien diperlukan peraturan yang mengatur
pelaksanaan e-Govemment di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2000; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012;
Pasal 3
(I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan pengembangan; dan
c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat
Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik
untuk disesuaikan dengan Rencana Induk.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan
Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/
terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah
danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan
koordinasi di Diskominfo Perstik.
(2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD
akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan
melalui APBDwajib berbasis Open Source.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Jumlah Pendapatan : Rp.2.640.638.987.0000,- , 2. Belanja Daerah: Rp.3.244.549.838.211,-. Defisit: (Rp.603.910.851.211). 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 633.410.851.211,- ; Pengeluaran Rp.29.500.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto = Rp. 603.910.851.211.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006 .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indiktor Kinerja Utama
di Lingkungan Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMEN PAN & RB PER/20/M.PAN/141/2007; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya
disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi. IKU PD merupakan acuan ukuran yang digunakan oleh masing-masing
Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah. PD dan Unit Kerja Mandiri melaksanakan analisis dan evaluasi dan evaluasi
kinerja dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi
yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PD secara
Keseluruhan, kepala PD melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
agar ditentukan pengembangan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang, dengan penetapan batas desa Kaliorang sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara: Desa Bukit Harapan, Desa Bangun Jaya, Desa Citra Manunggal Jaya dan Desa Bumi Sejahtera;
b. Batas Sebelah Timur: Desa Maloy dan Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang;
c. Batas Sebelah Selatan: Selat Makassar; dan
d. Batas Sebelah Barat: Desa Selangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraanya layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Kutai Timur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.52 Tahun 2000; Permenkominfo No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. layanan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan;
d. monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan
e. pembiayaan.
Terdapat Lampiran SOP Nomor tunggal panggilan darurat 112
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif, yang meliputi antara lain pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (5) tentang Desa, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan pinggir hutan agribis lestari tahun 2016-2020.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PERPRES No.2 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 yang selanjutnya disingkat RPKP, memuat visi, misi dan prioritas program pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan kawasan perdesaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rincian visi, misi, dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perpres No.39 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) tentang Satu Data Indonesia. Dalam rangka lebih tertib administrasi dan penyempurnaan Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem
Pengelolaan Satu Data Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah; Pasal 5 ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Pasal 6 ayat (3) diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) dihapus; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.49 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Pulung Sari Dengan Desa Manunggaljaya Dikacamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib adrninistrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas
Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya di Kecamatan
Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 ; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 tentang; permendagri No 45 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal3
Batas wilayab administrasi Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya
di Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,6 Km (lima koma enam kilo meter)
diuraikan sebagai berikut:
a. dimulai dari TK 1 dengan titik koordinat SON X: 531188 Y: 73579 yang
terletak di Jalan Subur ke arab Selatan menyusuri as (Median Line) Jalan
Perkebunan sampai TK 2 dengan koordinat X: 531152 Y: 72450, selanjutnya
ke arah Tenggara mengikuti batas laban masyarakat sampai TK 3 dengan
titik koordinat SON X: 531208 Y: 72399 yang terletak di batas lahan
masyarakat;
Pasal 5
Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas
indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa
pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak
keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi, dimana rencana aksi daerah pangan dan gizi kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tabun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Pergub Kutai Timur No.26 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Rencana Aksi Multi Sektor;
c. BAB III Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi;
d. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; dan
e. BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran
Nomor: 440j2436jSJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di lingkungan Pemerintah, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan
revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biaya
rapatj pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan):
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PRP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.628.600.000.000
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.612.610.206.479
3. Pembiayaan Daerah, Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.15.989.793.521
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mencabut PERBUP NO.1Tahun 2020
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat