Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 yang selanjutnya disingkat RPKP, memuat visi, misi dan prioritas program pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan kawasan perdesaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rincian visi, misi, dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan