Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2019

Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan bupati ini diatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang, dengan penetapan batas desa Kaliorang sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Bukit Harapan, Desa Bangun Jaya, Desa Citra Manunggal Jaya dan Desa Bumi Sejahtera; b. Batas Sebelah Timur: Desa Maloy dan Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang; c. Batas Sebelah Selatan: Selat Makassar; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Selangkau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan