Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan perhitungan retribusi khususnya Retribusi Menara Telekomunikasi, diperlukan adanya nilai jual obyek pajak sebagai dasar perhitungan
Retribusi Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI PERMEN PU PERMEN KOMINFO dan KBKPM No. 18 tahun 2009; PERMEN Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
a. sebagai petunjuk pelaksanaan dalam memberikan pelayanan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; dan
b. sebagai petunjuk pelaksana dalam melaksanakan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai jual objek pajak (NJOP) menara telekomunikasi per tahun. Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
c. badan usaha swasta nasional. Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
16 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya pembangunan rumah tidak layak huni, diperlukan adanya penyesuaian terhadap nilai pembangunan rumah yang sesuai dengan kondisi harga dasar pembangunan rumah tidak layak huni;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu Mengubah Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkanya dalam Keputusan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 27 Tahun 2012; PERBUP No. 21 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai berikut:
Di dalam ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
mengubah PERBUP No. 21 Tahun 2013.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2014
PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN OLAHRAGA-prosedur belanja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pembinaan kualitas para atlit di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya keikutsertaan atlit dalam kompetensi baik dalam Daerah dan antar Daerah;
b. bahwa dengan akan diselenggarakannya pekan olahraga Tingkat Provinsi oleh Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh atlit dari Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu menetapkan Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Belanja pembinaan dan pengembangan olahraga diberikan kepada cabang olahraga atau lembaga penyelenggara olahraga yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur dalam rangka training centre Atlit, Pelatih, Oficial dan Manejer cabang olahraga untuk persiapan kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi
(Porprov).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan
Prosedur Administrasi Pajak Daerah;
b. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut diatas, periu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Thaun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur administrasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
I. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan;
3. Penyetoran;
4. Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
5. Pembukuan dan Pelaporan;
6. Keberatan dan Banding;
7. Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 hlm. 20 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana Pajak Hotel merupakan pajak yang dapat dipungut daerah khususnya di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pungutan pajak khususnya Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 1 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (1) Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Pajak dihitung untuk setiap pembayaran yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tarnu hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Pajak Sarang Burung Walet selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan / atau pengusahaan sarang Burung Walet. Obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah kegiatan pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet yang meliputi.
a. habitat alami Burung Walet; dan
b. habitat buatan Burung Walet. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial masyarakat khususnya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya upaya dari Pemerintah Daerah berupa pemberian bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; Untuk mewujudkan program Pemerintah Daerah Pembangunan/ Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang akuntabel, tepat sasaran dan berdaya guna, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.42 Tahun 2010; Perbup Kutim No.27 Tahun 2012.
Maksud PRTLH adalah membantu Rumah Tangga Miskin untuk memilih Rumah yang tidak layak huni; Tujuan PRTLH adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan rumah tidak layak huni. Lingkup PRTLH adalah Rumah Tangga Miskin berdasarkan data PPLS Program Perumahan Tahun 2011 yang sudah melalui verifikasi Tim Kecepatan dan Tim Koordinasi PRTLH Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat