Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (1) Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Pajak dihitung untuk setiap pembayaran yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tarnu hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat