Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai berikut: Di dalam ketentuan Pasal 9 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan