Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam Upaya meningkatkan kinerja promosi kepariwisataan Kabupaten Kutai Timur,dibutuhkan pengelolaan Promosi pariwisata Kutai Timur secara berkesinambungan serta profesional dengan mengikutsertakan seluruh unsur yang terkait dan mendukung dalam pengembangan promosi pariwasata Kutai Timur; Dalam rangka pencapaian kinerja promosi pariwisata dan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara serta mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang dilaksanakan, perlu dibentuk Badan Promosi Pariwisata Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kutim No.13 Tahun 2008; Perda Kutim No.10 Tahun 2015.
Susunan Organisasi unsur penentu kebijakan terdiri dari : a. ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota; e. Sekretariat. Badan mempunyai tugas meningkatkan Citra Kepariwisataan Kutai Timur, meningkatkan promosi kunjungan wisatawan mancangeara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaa dari berbagai sumber selain APBN dan APBD serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Pemendagri No.13 Tahun 2016.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut dan Pulau Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Timur memiliki wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil merupakan bagian sumberdaya alam yang dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan alam yang perlu dijaga kelestarianya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang perlu dikelola secara berdaya guna pemanfaataannya dengan berpedoman pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; Untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil berdasarkan batas wilayah laut Kabupaten, pengelolaannya harus sesuai dengan perencanaan fungsi dan peruntukan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.45 Tahun 2009; Perpres No.122 Tahun 2012.
Tujuan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: a. mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua potensi yang dapat mempengaruhi dan atau mempunyai kontribusi terhadap pembangunan di Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil; b. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja dan prioritas pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil terpadu berbasis masyarakat; c. mengurangi, menghentikan, menanggulangi dan mengendalikan tindakan dari kegiatan-kegiatan atau perilaku merusak terhadap habitat dan sumberdaya di Wilayah Pesisir laut dan pulau-pulau kecil; d. menjamin dan melindungi kondisi lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan di wilayah pesisir yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.45 Tahun 2009.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2019
pengawasan - PUSAT LAYANAN konsultasi - COACHING CLINIC
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Layanan Konsultasi Pengawasan (Coaching Clinic)
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan APIP yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu dibentuk Pusat Layanan Konsultasi Pengawasan (Coaching Clinic) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016; Perbup Kutai Timur No. 28 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Kedudukan, Fungsi, dan Tugas; Organisasi; Pendistribusian Tugas; Personil Pelaksana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.135 Tahun 2000; PP NO.65 Tahun 2001; PP NO.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.33 Tahun 2006; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pendataan objek Pajak Hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha perhotelan.Setiap pemilik/ pengelola/ penanggungjawab usaha perhotelan harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah.Setiap wajib pajak, harus mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Pajak dan Retribusi pada Dinas Pendapatan Daerah.Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assesment).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
27 hlm. 12 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN DAN DEWAN PEMBINA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PERGUB Kalimantan Timur No.31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur dan Pasal 12 Permendagri No.34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, perlu didukung oleh masyarakat dan pemerintah dengan koordinasi yang baik antar Aparat Pemerintah Daerah dan Instansi di daerah secara profesional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kutai Timur;
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.34 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2009.
FPK Kabupaten dan Dewan Pembina FPK Kabupaten dibentuk di Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dibentuk di masing-masing Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur. FPK Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas: a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat; c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan d. merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai Tugas: a. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Pembauran Kebangsaan; dan b. memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antara Instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan. Tugas dan kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah; b. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis; c. mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan d. mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kecamatan dilimpahkan kepada Camat. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Desa/Kelurahan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Camat. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan, pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan Daerah Provinsi. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui hirarki yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarki
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah pada ketentuan Bab IX Pasal 232 sampai dengan Pasal 276 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
satuan - polisi - pamong praja - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2023/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tata Kerja; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Ketentuan Bab IX Pasal 232 sampai dengan Pasal 276 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi Tim Evaluator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, RKPD Kabupaten/Kota, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Inpres No.7 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2009.
Petunjuk pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai timur sebagaimana tersebut dalam lampiran bupati ini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan evaluasi LAKIP SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS TA 2017
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; Berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. Melaksanakan tugas-tugas yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku Pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola Keuangan Daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintahan Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERGUB No. 48 Tahun 2016.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode I (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah. Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat