Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. Melaksanakan tugas-tugas yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku Pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola Keuangan Daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintahan Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat