Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi unsur penentu kebijakan terdiri dari : a. ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota; e. Sekretariat. Badan mempunyai tugas meningkatkan Citra Kepariwisataan Kutai Timur, meningkatkan promosi kunjungan wisatawan mancangeara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaa dari berbagai sumber selain APBN dan APBD serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata Kutai Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan