Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan SABLUD meliputi: a. prosedur akuntansi penerimaan kas; b. prosedur akuntansi pengeluaran kas; c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan d. prosedur akuntansi selain kas. SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat: a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat