Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan SABLUD meliputi: a. prosedur akuntansi penerimaan kas; b. prosedur akuntansi pengeluaran kas; c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan d. prosedur akuntansi selain kas. SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat: a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2014
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan