Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERGUB No. 48 Tahun 2016.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode I (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah. Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deşa dan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Timur, maka diperlukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Deşa di Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 247 /PMK.07/2015; PERMENDES No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, 3. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, Ketentuan dalam Pasal 23 pada ayat (5) dan ayat (6) dihapus, 5. Ketentuan dalam pasal 27 diubah, 6. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, 7. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
mengubah PERBUP No. 5 Tahun 2015.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara
Bengalon di Kecamatan Bengalon;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Nomor: 09.2007 / 17/
SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/BA/111/2017 tanggal 2
Maret 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar
Nomor: 09.2007/ 16/SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/
BA/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan
Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/41/ Pem3/111/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Sepaso Selatan dan Desa Muara Bengalon Nomor: TOO/42/Pem3/111/2017 tanggal 2 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa muara Bengalon Kecamatan Bengalon;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 7 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas wilayah Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon ditetapkan dalam Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipili Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2018 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2018 dimulai pada tanggal 1
Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPDSKB) menjadi Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar
Kegiatan Belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERBUP No. 7/02.188.3/HK/V/2006.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). Susunan organisasi UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar, terdiri atas :
a. Kepala Satuan PNF;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES No. 22 tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
26 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama, sehingga pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman bermutu dan bergizi seimbang;
b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, maka perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAG No. 44/ M— DAO/ PER/9/2009; PERMENKES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI & BPOM No. 43 Tahun 2013.
Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain :
a. asam borat;
b. boraks;
c. formalin (larutan formaldehid);
Tim Pengawasan Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaaan disarana produksi, importasi, distribusi, pengecer pengguna akhir bahan berbahaya dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya yang beredar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tim Pengawasan Terpadu menyampaikan hasil pengawasan berupa Berita Acara Pengamanan Setempat dan hasil uji laboratorium kepada Bupati sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. TimPengawasan Terpadu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubemur satu kali dalam setahun setiap tanggal 10 Januari Tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis diperlukan unsur
penyelenggara pemerintahan yang memiliki integritas, jujur dan berkompeten;
b. bahwa Bupati sebagai salah satu unsur yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan dukungan dan pertimbangan dari aparatur pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa staf ahli sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas Bupati perlu diberikan pedoman uraian tugas, fungsi dan tata kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan bertugas dibidang Pengawas, Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan bertugas dibidang Administrasi Kependudukan, Pertanahan,
Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, b. melakukan pengamatan, c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, e. membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang pemerintahan, f. memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang pemerintahan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi obyek pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayaut
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (1) Susunan Organisasi UPT Penyuluhan Pertanian, perternakan dan Perkebunan terdiri atas:
a. kepala UPT,
b. kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan kegiatan teknis penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin Oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Pusat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai fungsi yaitu :
a. pelaksanaan monitoring, pengawasan dan penanggulangan penyakit hewan/ternak;
b. pelaksanaan bimbingan pada petani dalarn pengendalian penyakit hewan/ternak;
c. pelaksanaan pemetaan penyakit hewan/ternak dan epidemiologic;
d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah penyakit hewan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan dan reproduksi ternak;
g. pelaksanaan pelaporan situasi penyakit dan perkembangan populasi hewan/ternak; dan
h. pelaksanaan penyebaran dan perguliran Ternak Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 10 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat