Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 29 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampungan dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Pembangunan Kampung direncanakan oleh Pemerintah Kampung dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan melibatkan seluruh masyarakat Kampung dengan semangat gotong royong. Dalam rangka perencanaan pembangunan Kampung tersebut, Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJMKampung yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kapitalaung dan RKPKampung yang mulai disusun oleh pemerintah Kampung pada bulan Juli sampai dengan akhir bulan September tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
160 halaman (terdiri dari 58 halaman batang tubuh (90 pasal) dan 102 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Srta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, maka Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peratruan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sangihe Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 23 Tahun 2020; PERPRES No. 88 Tahun 2011; PERPRES No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA SULUT No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2005; PERDA No. 2 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2014; PERBUP No. 4 Tahun 2022.
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 59 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Penganggaran, Kriteria, Pelaksanaan, Pernyataan Tanggap Darurat, Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Perbup Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak terduga sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kepulauan Sangihe No. 46 Tahun 2014 DICABUT.
19 Hlm( 9Bab, 21 Psl.) dan 1 Hlm Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PARA STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SANGIHE DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016' PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2022; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2021; PERBUP No. 25 Tahun 2021.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2021
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas perjalanan dinas luar negeri perlu dilakukan penataan prosedur dan mekanisme perjalanan dinas luar negeri; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, terlah diatur ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 23 Tahun 2020; PERMENKEU No. 164/PMK.05/2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat