Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan