Dana desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 113 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENDES No. 13 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERBUP No. 30 Tahun 2020
- Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
- 47 Halaman
|