Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Dan Pemanfataan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Dan Pemanfataan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Dan Pemanfataan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan