Kebijakan Pemerintah - Reformasi Birokras
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2020-2024 perlu dilakukan Perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Road Map Reforasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2020; PERBUP No. 15 Tahun 2020.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
- Perbup No. 15 Tahun 2020
- 35 Halaman
|