Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 Nomor 16
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Sangihe No. 15 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan