Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2020

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ROAD MAP Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2020-2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD.SANGIHE 2020/46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Sangihe No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan