Pergub Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah, Dan bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai penetapan target dan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 diubah.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Dan bahwa Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehinggit solusi penyempurnaan proses lebih terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengerrdalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, Sehingga untuk melaksartakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relbrmasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, serta berdasarkan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Perl lSIM.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penerapan, Perubahan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Dan bahwa dalam perhitungan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 ,Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2O17 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan ll5|PMK.O7 12013, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahut 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 diubah.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim Bantuan Operasional Sekolah mempersiapkan naskah perjanjian hibah, dan memfasilitasi pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Dan bahwa selain hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Jawa Barat, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan tersendiri, Sehingga sehubungan dengan pertimbangan serta untuk optimalisasi pelaksanaan hibah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
Pergub Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Jawa Barat telah terjadi pandemi berupa infeksi Coronauirus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu upaya pencegahan dan penanggulangan dalam bentuk kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan dengan melakukan prioritas penganggaran belanja langsung pada Perangkat Daerah, Dan bahwa untuk prioritas belanja langsung dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 diubah.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan Dan Bahan Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan
bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai
prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan
bahan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan
dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus
Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan
kesehatan dalam kondisi darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan
untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah Provinsi
Jawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018;
b. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan penilaian
sinergitas kine{a kecamatan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penilaian Sinergitas Kinelja Kecamatan Untuk
Meningkatkan Pelayanan Publik di Daerah Provinsi
Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 18, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
201O, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun
2011, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 1 8, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2Ol5 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
582/Menkes/SK/VII 1997 , Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.7.1.759 Tahun
2003 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2Ol9
KETENTUAN UMUM , TARIF LAYANAN, OBJEK TARIF LAYANAN, DAN SUBJEK
TARIF LAYANAN, POLA TARIF DAN BESARAN TARIF , WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF
TATA CARA PEMBAYARAN DAN Penyetoran, PENENTUAN KADALUWARSA PENAGIHAN DAN
PENGHAPUSAN PIUTANG JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT , KBTENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TARIF LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT JIWA
16 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan Belanja Tidak Terduga
yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan
darurat termasuk untuk keperluan mendesak, perlu
penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2O;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal belanja tidak terduga tidak
mencukupi maka dapat menggunakan Pengeluaran
Pembiayaan tahun anggaran berjalan;
c. bahwa di wilayah Jawa Barat telah terjadi pandemi
berupa infeksi Coronauirus Disease 19 (Covid-19) yang
diakibatkan oleh mobilitas penduduk sehingga perlu
upaya pencegahan dan penanggulangan dalam bentuk
kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan
antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon
lain yang diperlukan dengan penggunaan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa dalam rangka penanganan dan penanggulangan
Coronauints Dkease (Covid 19) diperlukan adanya
bantuan kepada Badan/Lembaga Pemerintah Pusat yang
ada di Jawa Barat;
e. bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana
dimaksud dalam pertimbangan huruf c, dilakukan
dengan pergeseran anggaran dari Pengeluaran
Pembiayaan ke Belanja Tidak Terduga yang kemudian
dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak
Terduga ke Belanja Hibah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggar an 2O2O
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana lnduk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsr Jawa Barat Tahur. 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 1l Tahun l950, Undang-Undang Nomor 11 1'ahun 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/ 11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Sistematika Dan Uraian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,Pemantauan Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat