Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2020

Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Sistematika Dan Uraian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,Pemantauan Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD 2020/13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan