Pajak-Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2020/22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah, Dan bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai penetapan target dan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010.
- Beberapa Ketentuan Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- 4 halaman
|