Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020

Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM , TARIF LAYANAN, OBJEK TARIF LAYANAN, DAN SUBJEK TARIF LAYANAN, POLA TARIF DAN BESARAN TARIF , WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF TATA CARA PEMBAYARAN DAN Penyetoran, PENENTUAN KADALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT , KBTENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD 2020/15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan