Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-pendidikan-hibah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD 2020/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim Bantuan Operasional Sekolah mempersiapkan naskah perjanjian hibah, dan memfasilitasi pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Dan bahwa selain hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Jawa Barat, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan tersendiri, Sehingga sehubungan dengan pertimbangan serta untuk optimalisasi pelaksanaan hibah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 5 halaman
|