Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD 2021/13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti ketentuan Belanja Hibah dan Belanja
Bantuan Sosial dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008,
- Terdiri dari 52 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 dicabut.
- 48 hal
|