RENCANA - AKSI - DAERAH - PENGARUSUTAMAAN - GENDER - 2019 - 2023
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD 2021/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 10 Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Untuk melaksanakan strategi termaksud, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender dan perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.7 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permen PPPA No.2 Tahun 2013; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021; Pergub No.45 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, program aksi daerah, pemantauan dan evaluasi, serta ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
- 6 Hlm.
|