Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertipikatan tanah pemerintah daerah provinsi, pembentukan tim, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat