kepegawaian
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2021/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian sesuai
dengan kondisi kerja dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 ,Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
- mengatur mengenai Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- 21 halaman
|